Struktur Organisasi SMA Sandikta dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu, agar SMA Sandikta sebagai sebuah sistem pendidikan dapat berjalan. Berikut uraian tugas struktur organisasi SMA Sandikta.

nor abdullah
Muhammad Nor Abdullah, S.Pd., M.Si. - Kepala Sekolah
sarjono
Sarjono, S.Pd., M.M. - Wakil Kepala Sekolah/Humas
annastasia
Annastasia AMP, S.Pd.. - Wakil Bagian Kurikulum​
rusli
Khatmir Rusli, M.Pd.​ - Wakil Bagian Kesiswaan​
suhandi
Suhandi, S.S. - Wakil Bagian Sarana & Prasarana
achmadi
Achmadi, M.Pd. - Pembina OSIS

Kepala Sekolah

  • Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM);
  • Kepala Sekolah selaku Edukator mempunyai tugas mengajar sesuai dengan bidangnya;
  • Kepala Sekolah selaku Manajer;
  • Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
  • Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan Supervisi;
  • Kepala Sekolah selaku Leader bertugas memimpin setiap kegiatan;
  • Kepala Sekolah selaku Inovator mampu melakukan pembaharuan dalam pendidikan;
  • Kepala Sekolah Selaku Motivator mampu melakukan dorongan-dorongan sehingga sekolah dapat berkembang secara optimal.

Wakil Kepala Sekolah

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Urusun Kurikulum

  • Menyusun program pengajaran;
  • Menyusun pembagian tugas guru;
  • Menyusun jadual pelajaran;
  • Menyusun jadual evaluasi belajar;
  • Menyusun pelaksanaan ujian;
  • Menyusun kriteria dan persyaratan naik/tidak naik.

b. Urusan Kesiswaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS;
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;
  • Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS dalam berorganisasi;
  • Menyusun program dan jadual pembinaan siswa secara berkala dan insidental;
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.

c. Urusan Hubungan Masyarakat

  • Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah;
  • Membina hubungan sekolah dengan masyarakat;
  • Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha di lembaga sosial lainnya;
  • Memberikan/berkonsultasi dengan dunia usaha.

d. Urusan Sarana dan Prasana

  • Menyusun perencanaan kebutuhan sarana prasarana;
  • Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana;
  • Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran;
  • Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana.

Dalam mengerjakan fungsinya, Wakil Kepala Sekolah dibantu oleh Staf Kurikulum, Staf Kesiswaan, Staf Humas, dan Staf Sarana Prasarana.

Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah

  • Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS sekolah;
  • Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
  • Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah;
  • Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah;
  • Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan anggaran kerja OSIS;
  • Menghadiri rapat-rapat OSIS;
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
×