Struktur Organisasi SMA Sandikta dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu, agar SMA Sandikta sebagai sebuah sistem pendidikan dapat berjalan. Berikut uraian tugas struktur organisasi SMA Sandikta.






Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM);
- Kepala Sekolah selaku Edukator mempunyai tugas mengajar sesuai dengan bidangnya;
- Kepala Sekolah selaku Manajer;
- Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
- Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan Supervisi;
- Kepala Sekolah selaku Leader bertugas memimpin setiap kegiatan;
- Kepala Sekolah selaku Inovator mampu melakukan pembaharuan dalam pendidikan;
- Kepala Sekolah Selaku Motivator mampu melakukan dorongan-dorongan sehingga sekolah dapat berkembang secara optimal.
Wakil Kepala Sekolah
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Urusun Kurikulum
- Menyusun program pengajaran;
- Menyusun pembagian tugas guru;
- Menyusun jadual pelajaran;
- Menyusun jadual evaluasi belajar;
- Menyusun pelaksanaan ujian;
- Menyusun kriteria dan persyaratan naik/tidak naik.
b. Urusan Kesiswaan
- Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS;
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;
- Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS dalam berorganisasi;
- Menyusun program dan jadual pembinaan siswa secara berkala dan insidental;
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.
c. Urusan Hubungan Masyarakat
- Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah;
- Membina hubungan sekolah dengan masyarakat;
- Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha di lembaga sosial lainnya;
- Memberikan/berkonsultasi dengan dunia usaha.
d. Urusan Sarana dan Prasana
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana prasarana;
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana;
- Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran;
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana.
Dalam mengerjakan fungsinya, Wakil Kepala Sekolah dibantu oleh Staf Kurikulum, Staf Kesiswaan, Staf Humas, dan Staf Sarana Prasarana.
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah
- Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS sekolah;
- Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan anggaran kerja OSIS;
- Menghadiri rapat-rapat OSIS;
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.